Bansos PKH Rp750.000 dari Subsidi Pemerintah Berhak Diklaim Masyarakat Terdata di DTKS Kemensos, Berikut Rincian Nominal Kategori Lainnya

Selasa 24 Sep 2024, 17:27 WIB
Anak usia dini dan balita menjadi salah satu kategori penerima bansos PKH Rp750.000 (Istimewa/Kemensos)

Anak usia dini dan balita menjadi salah satu kategori penerima bansos PKH Rp750.000 (Istimewa/Kemensos)

7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain:

1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).

2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.

3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Calon penerima manfaat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Demikian ulasan mengenai bantuan sosial PKH dengan saldo dana Rp750.000 untuk KPM kategori ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini dan balita.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update