POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial di masyarakat.
Penyaluran bansos PKH tahap 3 saat ini berlangsung dari Juli hingga September 2024.
Di mana total bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat mencapai Rp2.400.000 per tahun khusus bagi komponen lansia dan penyandang disabilitas berat.
Sehingga pada per tahapnya atau penyaluran per tiga bulan sekali, penerima kategori ini akan mendapatkan Rp600.000.
Saldo dana tersebut hanya bisa diakses oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang telah diverifikasi pemerintah.
Selain itu, KPM yang terdaftar dalam PKH juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran bantuan sosial ini telah berlangsung sejak tahun 2007 dan menggunakan berbagai metode untuk memastikan agar dana bantuan mencapai target yang tepat.
KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat melakukan pencairan dana di mesin ATM yang dikelola oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank yang berpartisipasi ini termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Penerima manfaat disarankan untuk mencairkan dana di ATM bank yang menerbitkan KKS mereka.