2. Data Pribadi Bocor
Hal yang masih akan terjadi meski sudah lunasi utang pinjol ilegal berikutnya adalah data pribadi yang kemungkinan akan bocor.
Saat pengajuan pinjaman online, data pribadi jadi salah satu syarat penting agar mendapatkan pinjaman.
Meski sudah tidak memiliki utang, namun peminjam tetap bisa mendapatkan risiko bahwa data pribadi tersebar oleh pinjol ilegal.
Namun, jika sampai mengalami hal ini, bisa langsung adukan ke otoritas berwajib dengan menyertakan bukti adanya penyebaran data maupun penyalahgunaan data.
3. Uang Terkuras
Hal paling pasti dari meminjam dana di pinjol ilegal tentunya uang nasabah bisa terkuras.
Bahkan sejak awal, peminjam sudah menanggung pembayaran yang tinggi karena harus membayar suku bunga yang besar melebihi standar OJK.
Dengan risiko-risiko di atas, tentu pinjol ilegal merupakan sesuatu yang tidak boleh dicoba sekalipun iming-imingnya terlihat menggiurkan bagi calon nasabah.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.