POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial seorang wanita diduga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi) lakukan tindakan intoleransi kepada tetangganya sendiri di kawasan Bekasi Selatan.
Tayangan video tersebut diposting oleh akun Instagram @permadiaktivis, pada Minggu, 22 September 2024.
Dalam unggahan video tersebut pemilik akun, Heddy Setya Permadi atau Abu Janda meminta agar Pemkot Bekasi dan Wali Kota Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap wanita yang diketahui berinisial MS.
Diduga MS melarang tetangganya berdoa di rumahnya sendiri. Peristiwa ini disebutkan terjadi pada pukul 11.00 WIB
'HARUS DIPAHAMI, menurut SKB2 Menteri bab 1 pasal 3; berdoa dirumah tidak perlu izin. (Yang perlu izin itu yang menndirikan gereja).." tulis akun Instagram @permadiaktivis.
"Berdoa dirumah tidak perlu izin siapapun, dan tidak ada siapa pun, berhak menolak, karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang-undang,' tambahnya.
Tanggapan Pemkot Bekasi
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan, Pemkot Bekasi menindaklanjuti dan mengkonfirmasi ASN yang diduga melakukan tindakan intoleransi.
"Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari para pihak mengenai duduk perkara yang sebenarnya," ucap Raden Gani dalam keterangannya, yang diterima Poskota.co.id, Senin, 23 September 2024.
Gani menilai, Kota Bekasi merupakan kota yang heterogen. Dengan ini Pemkot Bekasi berupaya mewujudkan kota yang damai dan memberikan perlindungan kepastian hukum bagi pemeluk agama yang ada.
"Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangaan dalam menyelesaikan masalah ini", tegasnya.
Ia berharap kedepannya, warga memiliki kesadaran tinggi dan menjaga perselisihan demi keamanan dan kenyamanan bersama antar warga.