POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama anda masuk data penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024 cair ke Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saat ini pemerintah telah melakukan pendataan terkait NIK e-KTP dan nama anda untuk bisa mendapat dana bansos PKH 2024.
Pendataan dilakukan oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan tujuan agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Dengan adanya bantuan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan uang untuk membeli kebutuhan yang diperlukan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan suatu program bantuan yang diberikan pemerintah khusus kepada masyarakat Indonesia yang kurang mampu dan terdata di DTKS.
Biasanya, bantuan ini akan diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan atau tiga bulan sekali.
Tujuannya agar KPM bisa menggunakan uang secara bijak untuk membeli keperluan yang dibutuhkan selama satu tahun.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Saat ini proses penyaluran sudah tiba pada tahap ketiga dari total empat tahapan yang tersedia.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan kepada lima kategori KPM lainnya dengan nominal yang berbeda.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
Biasanya, penyaluran bansos PKH diberikan oleh pemerintah melalui Pos Indonesia dan Rekening KKS seperti BNI, BRI, BSI, BTN dan Bank Mandiri.
Pada tahapan ketiga ini, penyaluran hanya dilakukan oleh pemerintah kepada KPM yang memiliki Rekening KKS saja.
Alasannya, ialah status pencairan yang dilakukan KPM melalui Pos Indonesia sedang mengalami gangguan menunjukan Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol).
Artinya, setiap KPM wajib melakukan pendaftaran KKS untuk mendapatkan salah satu rekening yang telah tersedia sesuai wilayah tempat tinggal.
Cara Daftar KKS 2024 via Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Lakukan pengunduhan aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Play Store yang ada di HP anda.
2. Registrasi Akun Baru
Buka aplikasi dan klik tombol "Buat Akun Baru" lalu siapkan KTP untuk memudahkan melakukan registrasi akun.
3. Pengisian Data
Masukan data yang sesuai dengan kolom yang diminta, lampirkan foto KTP dan diri anda lalu klik "Buat Akun Baru" untuk menyelesaikan proses registrasi.
4. Akses Menu Daftar Usulan
Setelah melakukan registrasi, akses menu pada aplikasi Cek Bansos Kemensos dan pilih "Daftar Usulan".
5. Tambah Usulan
Klik menu "Tambah Usulan" dan isi data sesuai dengan kolom yang diminta oleh sistem.
Setelah melakukan proses pendaftaran, data yang dimasukan akan diseleksi untuk memastikan sebagai KPM PKH 2024.
Apabila sesuai, anda akan menerima Rekening KKS yang disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal.
Setelah itu setiap KPM bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang telah dimiliki pada HP anda.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024 via Aplikasi
- Login dengan memasukkan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Buka halaman beranda aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu ‘Cek Bansos’.
- Pilih wilayah penerima manfaat dan masukkan nama sesuai dengan e-KTP.
- Ketuk tombol ‘Cari Data’.
- Kemudian, sistem akan menunjukkan data penerima manfaat dan jenis bansos yang didapatkan.
Jika sudah melakukan pengecekan status, informasi tanggal pencairan akan terlihat dan setiap KPM berhak mengetahuinya.
Disclaimer: Tidak semua NIK e-KTP dan Nama pembaca Poskota berhak mendapat saldo dana gratis Rp2.400.000, melainkan hanya anda yang terdaftar di DTKS yang berhak menerima dana bansos PKH 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.