KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 3 Sudah Cair, Tapi Rekening Bank DKI Anda Tidak Menerima Saldo Dana Bansos Rp900.000? Ini Penyebabnya

Senin 23 Sep 2024, 17:52 WIB
Penyebab rekening Bank DKI Anda tidak menerima saldo dana bansos Rp900.000 KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 3 Juli-September 2024. (Dinsos DKI Jakarta)

Penyebab rekening Bank DKI Anda tidak menerima saldo dana bansos Rp900.000 KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 3 Juli-September 2024. (Dinsos DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 3 periode Juli-September 2024 sudah cair! Tapi rekening Bank DKI Anda tidak menerima saldo dana bansos sebesar Rp900.000? Ini penyebabnya.

Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) termasuk bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). 

Ketiga bansos ini berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas sosial. 

Tujuan dari adanya bantuan ini adalah untuk menyejahterakan lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. 

Persyaratan untuk bisa menerima saldo dana bansos Rp300.000 per bulan ini adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tinggal di wilayah DKI Jakarta. 

Kini terdapat gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) KLJ, KPDJ, dan KAJ karena bantuannya sudah cair sebanyak Rp900.000 ke rekening Bank DKI mereka. 

Penyaluran untuk periode Juli, Agustus, dan September 2024 ini sudah dilakukan sejak Kamis, 19 September 2024. 

Kalau sudah dicairkan sejak hari itu, kenapa sampai saat ini belum menerima saldo dana bansos Rp900.000 tersebut ke rekening Bank DKI? Ternyata ada penyebabnya loh, cek di sini. 

Penyebab Tidak Terima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 3 

  1. Ketidaklayakan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 
  2. Ketidaklayakan DTKS dari hasil musyawarah kelurahan (muskel) Juni 2024. 
  3. Web service kependudukan dari Kemendagri RI. 
  4. Kepemilikan aset, seperti memiliki kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) > 1 M. 
  5. Keluarga binaan panti sosial. 
  6. Variabel khas daerah lainnya, (PNS/TNI/Polri), tidak miskin, menggunakan air kemasan bermerek 19 liter. 
  7. Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 
  8. Pindah ke luar wilayah DKI Jakarta. 
  9. Untuk KAJ, KPM sudah menginjak lebih dari 6 tahun. 
  10. KPM meninggal dunia. 

Penerima merupakan hasil dari verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinsos DKI Jakarta. 

Apabila dalam status penerimaan KLJ, KPDJ, atau KAJ Anda berhasil diterima tapi belum mendapatkan saldo dananya, maka bisa menghubungi Dinsos DKI Jakarta. 

Dapat dengan cara mendatangi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang berada di Jalan Gunung Sahari II No. 6 Jakarta Pusat atau kantor kelurahan setempat. 

Berita Terkait

News Update