POSKOTA.CO.ID - Ayo kenali risiko pinjaman online (pinjol) tanpa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini layanan pinjol semakin harinya kian diminati oleh masyarakat Indonesia, lantaran menawarkan kemudahan dalam melakukan proses pinjaman.
Tentunya anda juga wajib mengetahui perbedaan pinjol yang diawasi oleh OJK dan tidak untuk memastikan layanan aman.
Pastinya pinjol yang tidak terdaftar di SLIK OJK akan menawarkan penawaran yang menarik kepada pengguna, tentunya hal ini berisiko besar.
Lantaran tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh OJK membuat pinjol ini akan melakukan regulasi yang menyimpang.
Akibatnya, banyak pengguna yang melakukan pinjaman mengalami masalah berupa suku bunga tinggi hingga penyalahgunaan data pribadi.
Poskota kali ini akan mengulas bahaya yang didapat apabila anda melakukan pinjaman dipinjol tidak SLIK OJK.
Risiko Gunakan Pinjol Ilegal Tanpa SLIK OJK
1. Bunga yang Besar
Aturan yang diterapkan AFPI suku bunga pinjaman berkisar mulai 0,067 hingga 0,3% per hari, namun jika melakukan pinjaman di pinjol ilegal suku bunga tentunya akan melewati batasan hingga 1% per hari.
2. Metode Penagihan di Luar Nalar
Pinjol ilegal kerap kali menggunakan jasa Debt Collector (DC) dengan melakukan peneroran kepada nasabah dimulai melalui telepon hingga mendatangi rumah.
3. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Jika terjadi pelanggaran atau masalah dengan pinjol ilegal, OJK tidak akan mendapat perlindungan dari OJK.
Sekian informasi terkait risiko yang akan terjadi jika menggunakan pinjol ilegal tanpa SLIK OJK.