POSKOTA.CO.ID - Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Senin 23 September 2024. WNA berinisial VR tersebut terpaksa dideportasi lantaran memproduksi konten porno dan diunggah di situs daring berisi konten seksual internasional selama tinggal di Bali.
Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap WNA di Bali agar mereka tidak melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang berpotensi melanggar hukum,” tegas Ridha kepasa wartawan, Senin 23 September 2024.
Dikatakan Ridha mengenai WNA Ukraina ini sudah mulai diawasi gerak-geriknya sejak 14 September 2024 oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Petugas menemukan barangbukti bahwa WNA berusia 23 tahun berjenis kelamin perempuan ini diduga memproduksi konten porno disebuah villa di kawasan Wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Tidak berapa lama, petugas kemudian mendatangi villa tersebut dan langsung menangkap VR. Petugas Inteldakim kemudian melakukan pemeriksaan kepada VR yang diketahui mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) investor.
Setelah ditelusuri oleh petugas, rupanya VR merupakan seorang model untuk industri film porno internasional.
Akibat perbuatannya tersebut, Imigrasi Denpasar mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dideportasi karena mengganggu ketertiban dan keamanan serta melanggar peraturan perundang-undangan.
Petugas Imigrasi pun melakukan deportasi dan paspor VR dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A langsung dicap “deportasi”. Pihak Imigrasi pun mengusir VR ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Doha dan melanjutkan ke Warsawa-Ukraina.
VR pun tercatat menumpang penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa, Polandia. “VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya,” tegasnya.