POSKOTA.CO.ID - Yuk cek sejumlah ciri dari aplikasi pinjol ilegal agar tidak keliling galbay dalam artikel ini.
Penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang ilegal juga sudah mulai banyak digunakan para pengguna internet belakangan ini.
Ya, aplikasi pinjol ilegal memang dapat mencarikan sejumlah uang ke dompet elektronik secara gratis dan cepat.
Tapi, bunga tinggi yang diterapkan dari aplikasi pinjol ilegal, acap kali membuat para pengguna terlilit gagal bayar (galbay).
Galbay yang dialami pengguna aplikasi pinjol ilegal ini, dapat membuat para pengguna diteror hingga didatangi Debt Colector (DC) ke rumah.
Untuk itu, penting bagi kamu untuk mengetahui sejumlah ciri aplikasi pinjol ilegal di bawah ini, biar tidak terlilit galbay.
Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Demikian sejumlah ciri dari aplikasi pinjol ilegal yang perlu kamu waspadai, supaya tidak terlilit galbay hingga didatangi DC ke rumah.
Disclaimer: sebaiknya kamu tak menggunakan aplikasi pinjol ilegal, supaya terhindar dari berbagai dampak berbahaya yang dapat ditimbulkan.
Dapatkan juga berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.