POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) memiliki dua jenis yaitu legal dan illegal, simak perbedaan keduanya agar tidak salah mengajukan pinjamannya. Simak informasi selengkapnya di sini.
Pinjol merupakan layanan peminjaman saldo melalui aplikasi yang tersedia di internet.
Untuk mengakses aplikasi pinjol, masyarakat bisa mencarinya di Playstore/Appstore.
Melalui pinjol, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman uang mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Tenor yang diberikan pinjol juga sangat beragam, mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan bahkan lebih.
Masyarakat dimudahkan dalam mendapatkan pinjaman disaat-saat darurat dengan adanya aplikasi pinjol.
Pengajuan pinjaman ini bisa dilakukan hanya dengan modal Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan swafoto.
Terdapat ratusan aplikasi pinjol yang dapat Anda ajukan pinjamannya dengan mudah.
Aplikasi ini terdiri dari 2 jenis yang berbeda yakni pinjol legal legal dan pinjol illegal.
Simak perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan illegal yang bisa ditemukkan di Internet dengan mudah.
Ciri-ciri Pinjol Legal
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol legal yang dapat ditemui di internet dengan mudah:
- Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Suku bunga yang normal dan tidak terlalu kecil
- Dapat ditemukkan di Playstore/Appstore
- Debt Collector memiliki etika penagihan yang baik
- Memiliki tenor yang normal dan tidak berlebihan
- Tidak menjanjikan limit yang terlalu besar.