POSKOTA.CO.ID - Peserta yang mau daftar simak update syarat terbaru Kartu prakerja gelombang 72 agar bisa klaim 72 saldo DANA gratis Rp4,2 juta yang akan segera dibuka oleh Pemerintah.
Pemerintah diketahui akan membuka lagi program Kartu Prakerja bagi masyarakat yang ingin saldo DANA gratis Rp4,2 juta.
Saat ini kartu Prakerja akan memasuki gelombang 72. Diprediksi pendaftaran akan dibuka bulan September pertengahan ini.
Hal ini merupakan kesempatan dan angin baik untuk peserta yang belum lolos pada gelombang 71.
Peserta yang tidak lolos gelombang kemarin tentu gagal klaim saldo DANA gratis Rp4,2 juta ke dompet elektronik.
Bagi peserta yang akan mencoba lagi atau yang baru pertama kali ikut program pemerintah ini simak yuk update syarat terbaru untuk daftar Prakerja Gelombang 72.
Jika mengikuti syarat ini, kemungkinan besar kamu lolos dan berhak klaim saldo DANA Prakerja Rp4,2 juta.
Syarat Terbaru Daftar Prakerja Gelombang 72
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia yang sah, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Syarat ini memastikan bahwa program Kartu Prakerja hanya tersedia bagi penduduk yang terdaftar secara resmi di Indonesia.
2. Berusia 18 hingga 64 Tahun
Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun. Program ini dirancang untuk mendukung individu dewasa yang sedang mencari pekerjaan atau ingin meningkatkan kompetensi, serta masih dalam usia produktif.
3. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal
Pendaftar tidak boleh terdaftar sebagai siswa, mahasiswa, atau peserta didik dalam pendidikan formal.
Program ini fokus pada pemberian pelatihan dan dukungan bagi mereka yang tidak sedang berada di jalur pendidikan formal.
4. Sedang Mencari Kerja atau Pekerja/Buruh yang Membutuhkan Peningkatan Kompetensi
Program ini ditujukan untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, termasuk mereka yang di-PHK, dirumahkan, atau butuh pengembangan keterampilan.
Kategori ini juga mencakup pekerja informal seperti pedagang, pelaku usaha mikro, atau buruh harian lepas yang membutuhkan peningkatan keterampilan.
5. Bukan Pejabat Negara atau Pegawai di Lembaga Negara
Pendaftar tidak boleh merupakan pejabat negara seperti anggota DPR/DPRD, ASN, TNI, Polri, atau Kepala Desa dan perangkatnya.
Selain itu, direksi, komisaris, dan dewan pengawas di perusahaan milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD) juga tidak memenuhi syarat.
6. Pembatasan dalam Satu Kartu Keluarga (KK)
Hanya maksimal dua anggota keluarga (berdasarkan NIK) dari satu Kartu Keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Syarat ini diterapkan agar bantuan merata dan tidak terpusat pada satu keluarga saja.
Syarat-syarat di atas dibuat untuk memastikan bahwa program Kartu Prakerja benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelatihan dan peningkatan keterampilan.
Jadi, siapkan diri untuk daftar Prakerja gelombang selanjutnya. Semoga kali ini keberutungan ada di pihakmu.
Pantau selalu akun resmi Prakerja di Instagram @prakerja.go.id untuk pengumuman pembukaan pendaftaran Prakerja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.