Selamat, Nama dan NIK KTP Ini Tercatat Menerima Dana Bansos PKH 2024 Rp600.000, Berikut Prosedur Pencairan Uang di Kantor Pos

Minggu 22 Sep 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi uang. Cairkan dana bansos Rp600.000 PKH di kantor Pos. (Unsplash/Mufid Majnun)

Ilustrasi uang. Cairkan dana bansos Rp600.000 PKH di kantor Pos. (Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini tercatat menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 pemerintah.

Data tersebut adalah milik masyarakat yang mendaftarkan diri di Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 dan telah terverifikasi oleh pemerintah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun dana bansos sebesar Rp600.000 akan diterima oleh komponen penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahap pencairan.

KPM dapat mencairkan bantuan tersebut melalui PT Pos Indonesia yang telah bekerja sama dengan PKH.

Apa Itu PKH?

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin untuk meningkatkan kesejahteran hidup mereka.

Melalui PKH, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dan menigkatkan kuakitas hidup masyarakat.

Sebagai bansos bersyarat, PKH mewajibkan para penerima untuk memanfaatkan pelayanan dari pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial lainnya.

Bantuan ini pertama kali disalurkan pada 2007 dan masih berjalan hingga sekarang. PKH juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.

Besaran Bansos PKH

Berikut besaran dana bansos PKH yang diterima oleh KPM semua kategori:

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Berkut jadwal pencairan bansos PKH:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap setiap tahunnya di kantor Pos. Begitupun nominal sebesar Rp600.000 yang cair untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2024.

Berita Terkait
News Update