Program Indonesia Pintar 2024 Cair, Cek Status Penerima dan Besaran Saldo Dana yang Diterima Penerima Manfaat

Minggu 22 Sep 2024, 22:22 WIB
Program Indonesia Pintar 2024 cair, cek status penerima dan besaran saldo dana yang diterima penerima manfaat. (PosKota/Nur Rumsari)

Program Indonesia Pintar 2024 cair, cek status penerima dan besaran saldo dana yang diterima penerima manfaat. (PosKota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 hingga saat ini terus disalurkan oleh pemerintah kepada para penerima manfaat.

Pemerintah menyiapkan saldo dana dengan nominal hingga Rp1,8 juta untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

PIP merupakan program bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan.

Selain itu, program ini diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Siswa atau orang tua bisa melakukan pengecekan melalui laman pip.kemendikbud.go.id menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

Cara Cek Penyaluran Dana PIP 2024:

  • Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
  • Kemudian, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  • Lalu, masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
  • Setelah itu, klik 'Cek Penerima PIP'.
  • Website akan memperoses pencarian data.
  • Laman akan menampilkan status data siswa yang berhasil menjadi penerima PIP.

Syarat Penerima PIP 2024:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Besaran Dana Bansos PIP 2024:

1. Siswa SD/SDLB/Program Paket A

Bagi siswa yang duduk di kelas VI, berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp225.000. Sedangkan untuk Kelas I, II, III, IV, dan V meperoleh Rp450.000.

2. Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B

Untuk siswa yang duduk di bangku kelas IX berhak mendapatkan santunan beasiswa sebesar Rp375.000, sedangkan bagi mereka di kelas VII dan VIII, berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp750.000

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C

Siswa penerima yang duduk di kelas XII akan memperoleh bantuan uang tunai sebesar Rp900.000, dan siswa kelas X dan XI, mendapatkan dana PIP sebesar Rp1.800.000.

Berita Terkait

News Update