POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini terdaftar menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2,4 juta dari pemerintah.
Data tersebut milik para pendaftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini dan telah memenuhi persyaratan penerima.
Untuk itu, mereka dapat mengecek status penerimaan bansos di laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial untuk mengetahui dana yang dikirimkan pemerintah setiap tahapnya.
Adapun dana sebesar Rp2,4 juta akan diterima oleh kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh.
Sebagai informasi, PKH merupakan bantuan sosial berysarat yang diberikan pemerintah untuk membantu beban ekonomi masyarakat miskin.
Pemerintah telah melaksanakan distribusi PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak 2007 hingga saat ini.
Ada beberapa komponen penerima bantuan PKH di antarnaya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia 70 tahun ke atas.
KPM bansos PKH diberikan syarat untuk memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan anggota keluarga mereka.
Besaran Bansos PKH
Dana basos PKH diberikan secara bertahap kepada KPM. Adapun jika terhitung selama satu tahun penuh, komponen-komponen penerima akan mendapatkan nominal sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tergabung dalam beberapa bank di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
KPM dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berwarna Merah Putih saat mengambil uang bansos di mesin ATM setiap kali pencairan.