Insentif Saldo DANA Rp700.000 dari Kartu Prakerja Tersedia untuk Pemilik NIK eKTP Ini, Cek Syarat dan Prediksi Tanggal Pendafatran Gelombang 72!

Minggu 22 Sep 2024, 22:07 WIB
Klaim saldo DANA Rp700.000 gratis dari Kartu Prakerja (Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Klaim saldo DANA Rp700.000 gratis dari Kartu Prakerja (Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Mengingat hingga minggu ketiga ini belum ada kabar apa pun, maka Kartu Prakerja Gelombang 72 diprediksi segera dibuka pada Jumat, 27 September 2024 mendatang. 

Anda dapat meraih informasi lengkapnya dengan cara memantau Instagram resmi Prakerja yakni @prakerja.go.id. 

Syarat Penerima Insentif saldo DANA dari Kartu Prakerja 

Berikut syarat pemilik NIK eKTP  yang dapat meraih insentif Kartu Prakerja, simak informasi selengkapnya berikut ini: 

  1. Warga Nengara Indonesia (WNI) sah
  2. Berusia 18-64 tahun
  3. Tidak sedang menempuh pendudikan formal
  4. Pencari kerja
  5. Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi
  6. Buruh yang dirumahkan
  7. Pekerja dengan gaji di bawah UMR dan UMP
  8. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
  9. Bukan anggota TNI/Polri
  10. Bukan anggota legislatif
  11. Bukan pegawai BUMN/BUMD
  12. Bukan kepala dan perangkat desa 
  13. Lolos sebagai peserta Kartu Prakerja 

Syarat Lolos Klaim Insentif Saldo DANA dari Kartu Prakerja

Berikut syarat lolos klaim insentif saldo DANA dari Kartu Prakerja: 

  1. Memiliki akun Kartu Prakerja
  2. Dinyatakan lolos seleksi pendaftaran
  3. Menonton 3 video di dashboard tentang Kartu Prakerja
  4. Mengikuti intruksi untuk mendapatkan Kartu Prakerja
  5. Menerima saldo beasiswa sebesar Rp3.500.000
  6. Membeli pelatihan 
  7. Menyelesaikan pelatihan 
  8. Mengisi survei evaluasi sebanyak dua kali
  9. Menyambungkan dompet elektronik atau rekening dengan akun
  10. Mencairkan insentif

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pemilik NIK eKTP yang dapat menerima insentif Kartu Prakerja dan prediksi tanggal pendaftaran gelombang 72. 

DISCLAIMER: Artikel ini tidak menjamin keberhasilan Anda dalam meraih insentif Prakerja. Semua berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku serta keputusan Prakerja.

Perlu dicatat juga bahwa bagi yang telah lolos dan mendapatkan insentif Prakerja, Anda tidak bisa mengikuti program pemerintah ini lagi pada gelombang selanjutnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update