Hati-Hati! Ini Dia Tanda Pinjol Legal yang Melanggar Regulasi OJK

Minggu 22 Sep 2024, 20:10 WIB
Ilustrasi. Tanda-tanda pinjol legal yang melanggar OJK. (Unsplash/Freestocks)

Ilustrasi. Tanda-tanda pinjol legal yang melanggar OJK. (Unsplash/Freestocks)

5. Tidak Terdaftar di OJK

Meskipun disebut sebagai "pinjol legal," ada beberapa layanan yang sebenarnya tidak terdaftar di OJK atau mungkin lisensinya sudah dicabut. 

Penting untuk selalu mengecek status legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau aplikasi yang disediakan oleh OJK. 

Jika pinjol tersebut tidak terdaftar atau pernah bermasalah dengan regulasi, Anda harus berhati-hati dan sebaiknya menghindarinya.

Memilih aplikasi pinjol legal bukan berarti Anda sepenuhnya aman dari potensi pelanggaran. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas, transparansi, dan cara mereka menangani data serta proses penagihan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update