2. Penagihan yang Melibatkan Ancaman dan Kekerasan
OJK memiliki aturan yang ketat mengenai cara penagihan pinjaman oleh pihak penyedia pinjol. Metode penagihan yang sah harus dilakukan dengan cara yang sopan dan profesional.
Namun, ada beberapa pinjol yang masih menggunakan cara-cara intimidasi seperti ancaman, penghinaan, bahkan kekerasan untuk menekan nasabah membayar utangnya.
Hal ini jelas melanggar regulasi OJK dan bisa menjadi tanda bahwa pinjol tersebut tidak menjalankan praktik yang benar, meskipun mereka terdaftar secara legal.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Salah satu isu terbesar yang sering terjadi dalam industri pinjaman online adalah penyalahgunaan data pribadi.
Pinjol legal yang sesuai dengan regulasi OJK seharusnya melindungi data nasabah dan tidak boleh menyebarkannya kepada pihak ketiga tanpa izin.
Apabila ada indikasi bahwa data Anda digunakan untuk keperluan yang tidak sah, seperti ancaman akan menyebarkan informasi kepada kontak telepon, ini merupakan pelanggaran yang serius.
4. Tidak Transparan dalam Memberikan Informasi
Pinjol yang beroperasi secara legal diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah.
Ini mencakup jumlah pinjaman, tenor, bunga, denda keterlambatan, dan biaya lainnya. Transparansi adalah hak konsumen yang harus dipatuhi oleh semua penyedia pinjaman.
Jika pinjol tersebut tidak memberikan informasi ini secara rinci di awal atau malah mengaburkan rincian pinjaman, maka ada kemungkinan mereka melanggar aturan OJK.