Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kreator Konten TikTok Diciduk Polisi 

Sabtu 21 Sep 2024, 01:05 WIB
Ilustrasi korban seksual. (Wikimedia Commons/Dianiapsari)

Ilustrasi korban seksual. (Wikimedia Commons/Dianiapsari)

POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial FR (23) ditangkap polisi setelah merudapaksa dua anak di bawah umur di Kota Bekasi. FR menjalankan aksi bejatnya dengan modus mengaku sebagai content creator alias kreator konten TikTok kepada korban. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan korban berinisial O (13) dan FA (12).

"Tersangka yang kita amankan ini sudah kita lakukan pemeriksaan hasil penyidikan kita, ternyata ada dua korban yang sudah menjadi korban dari tersangka FR ini," kata Kompol Audy Joize Oroh saat konferensi pers, Jumat, 20 September 2024.

Menurutnya, aksi bejat FR terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu. Modus yang dilakukan FR yakni, mendatangi korbannya yang sedang jajan di kawasan Perumnas 3, Bekasi Barat.

Kemudiaan tersangka memperkenalkan diri sebagai Content Creator TikTok yang suka membagikan ponsel dan uang.

"Modus dari tersangka FR, mengiming-imingi korban yang di bawah umur sebagai content creator. Tersangka mengajak korban-korbannya untuk menjadi content creator," ungkapnya.

Untuk membuat konten berhadiah dengan memilih salah satu ponsel, tersangka mengajak korban ke Apartemen Transpark Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Nah di apartemen inilah korban dilakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan menggunakan pisau," tutur Kompol Audy.

Tersangka merudapaksa korbannya sebanyak dua kali. Setelah itu tersangka keluar dari Apartemen dan meninggalkan korban.

FR kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian mengamankan barang bukti selembar akte kelahiran, kaos panjang warna putih lengan biru, celana panjang warna abu-abu, kerudung warna cokelat, kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek berwarna pink.

Tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait
News Update