Sementara untuk kriteria penerima Bansos BPNT September-Oktober 2024, adalah sebagai berikut.
Krtiteria Penerima Bansos BPNT September-Oktober 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Penerima bantuan harus sudah tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah
- Kategori Keluarga Tidak Mampu. Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Penghasilan Rendah: Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
- Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:
- Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
- Tidak Menerima Bantuan Lain: Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bukan Pendamping Sosial PKH: Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Itulah panduan lengkap untuk mengetahui, apakah nama Anda terdata atau tidak sebagai penerima Bansos BPNT Tahap September-Oktober 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.