NIK KTP Ini Masuk Database Penerima Dana Rp2.400.000 Bantuan Sosial PKH, Cairkan Uang Lewat ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN

Sabtu 21 Sep 2024, 14:03 WIB
Rp2.400.000 dana bansos PKH akan masuk ke rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN milik KPM. (Poskota/Della Amelia)

Rp2.400.000 dana bansos PKH akan masuk ke rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN milik KPM. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 akan diterima oleh pemilik NIK KTP yang telah masuk database penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebagaiana diketahui, pemerintah masih menyalurkan bansos PKH ke berbagai daerah di Indonesia untuk mendukung kesejahteraan hidup masyarakat.

Para peserta bansos ini sudah dipastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka telah masuk database sesuai dengan syarat penerima PKH.

Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan diterima oleh komponen kriteria penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) perhitungan selama satu tahun penuh.

PKH merupakan bantuan sosial bersayrat yang diadakan pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan tunai di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Program ini juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas yang telah disediakan, khususnya layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Untuk mendapatkan bansos PKH, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setidaknya harus memiliki anggota ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas,  atau anggota yang telah lanjut usia (lansia).

Syarat Penerima PKH

Sebelum mendaftar bansos PKH, ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh calon KPM, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP
  • Masuk golongan berkebutuhan di data kelurahan
  • Bukan termasuk anggota prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polisi
  • Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah, misalnya BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
  • Masuk database atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos

Pendaftaran bansos PKH dilakuka melalui dua metode, bisa secara online via Aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran bantuan sosial (bansos) PKH yang diterima oleh KPM selama satu tahun penuh.

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Pencairan Bansos PKH

Berita Terkait

News Update