5. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
6. Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
7. Selanjutnya, sistem akan memeriksa kecocokan data pendaftaran akun dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
8. Aplikasi Cek Bansos kemudian akan menampilkan pesan notifikasi konfirmasi alamat email. Jika sudah benar, maka ketuk tombol ‘Lanjutkan’.
9. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran akun.Tim verifikator Kemensos selanjutnya akan melakukan verifikasi data. Apabila data sudah berhasil terverifikasi, maka pengguna akan mendapatkan email.
10. Login dengan memasukkan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Cara Cek Status Penerima Bansos Lewat HP
1. Buka halaman beranda aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu ‘Cek Bansos’.
2. Pilih wilayah penerima manfaat dan masukkan nama sesuai dengan KTP.
3. Ketuk tombol ‘Cari Data’.
4. Kemudian, sistem akan menunjukkan data penerima manfaat dan jenis bansos yang didapatkan, seperti PKH, BPNT, atau lainnya.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, Anda juga dapat melakukan pengecekan status penerima bansos secara online melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id.
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pada kolom wilayah penerima manfaat, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).
4. Masukkan kode huruf yang muncul pada layar.
5. Tekan tombol ‘Cari Data’.
6. Apabila Anda termasuk KPM, maka sistem akan menampilkan data penerima dan jenis bansosnya, seperti PKH, BPNT, atau lainnya.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditentukan sebagai penerima bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah.
DISCLAIMER: Bansos diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.