Jangan Lalai! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Kenali Sekarang sebelum Terjebak Modus Penipuan!

Sabtu 21 Sep 2024, 15:47 WIB
Cir-ciri pinjol ilegal (Pexels)

Cir-ciri pinjol ilegal (Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini marak pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan jasanya kepada sejumlah masyarakat di Tanah Air. Tidak sedikit orang terjebak dengan penawarannya. 

Seperti diketahui, pinjol ilegal memiliki trik tersendiri untuk mengelabui calon penggunannya agar banyak yang mempercayai dan menggunakannya. 

Salah satu triknya adalah dengan menwarkan kemudanhan dalam pencairan, tanpah menggunakan syarat ribet. Bahkan uang sudah masuk ke rekening dalam hitungan menit. 

Namun tanpa disadari, hal itu tentu sangat berbahaya baik itu terhadap keamanan data maupun pada masa mendatang. Sebab pinjol ilegal kerap menawarkan keuntungan demi melancarkan modus penipuannya. 

Perlu dicatat bahwa sesuatu yang ilegal dipastikan tidak memiiki pengaruh baik dan menguntungkan, maka dari itu perlu dihindari termasuk penggunaan pinjol. 

Lantas, apa saja ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal yang perlu diketahui? Berikut penjelasannya.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal 

1. Tidak Terdaftar di OJK 

Pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pasti ilegal karena lembaga ini bertanggung jawab mengawasi sektor keuangan, termasuk pinjol.

2. Penawaran Melalui SMS

Pinjol ilegal biasanya menawarkan layanan mereka lewat SMS atau WhatsApp karena mereka tidak memiliki instansi resmi atau asal-usul yang jelas.

3. Pencairan Pinjaman Sangat Mudah  

Pinjol ilegal menawarkan pencairan dana dengan mudah tanpa proses verifikasi yang ketat, berbeda dengan pinjol resmi yang memprioritaskan keamanan data nasabah.

4. Bunga dan Denda Tidak Transparan  

Pinjol ilegal sering memberikan suku bunga, jumlah pinjaman, serta denda keterlambatan yang tidak jelas dan berubah-ubah, karena mereka tidak berada di bawah pengawasan OJK.

5. Ancaman dan Intimidasi dari Debt Collector

Debt collector (DC) dari pinjol ilegal sering menggunakan teror dan ancaman terhadap nasabah yang telat bayar, bahkan ada yang melakukan intimidasi secara verbal maupun non-verbal.

6. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan

Pinjol yang resmi memiliki layanan pengaduan, sedangkan pinjol ilegal tidak menyediakan sarana untuk komplain atau keluhan dari nasabah.

7. Tidak Memiliki Identitas Pengurus dan Alamat Kantor

  Pinjol ilegal tidak mencantumkan informasi terkait identitas pengurus atau alamat kantor yang jelas untuk menghindari tuntutan hukum.

8. Meminta Akses Data Pribadi yang Berlebihan

Pinjol ilegal sering meminta akses penuh ke data pribadi, termasuk akun media sosial calon nasabah, yang dapat membahayakan privasi.

9. Debt Collector Tidak Memiliki Sertifikat

 Debt collector (DC) pinjol ilegal biasanya tidak memiliki lisensi atau sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Dengan mengenali ciri-ciri ini, kamu bisa lebih waspada terhadap pinjaman online ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update