Pinjol yang resmi memiliki layanan pengaduan, sedangkan pinjol ilegal tidak menyediakan sarana untuk komplain atau keluhan dari nasabah.
7. Tidak Memiliki Identitas Pengurus dan Alamat Kantor
Pinjol ilegal tidak mencantumkan informasi terkait identitas pengurus atau alamat kantor yang jelas untuk menghindari tuntutan hukum.
8. Meminta Akses Data Pribadi yang Berlebihan
Pinjol ilegal sering meminta akses penuh ke data pribadi, termasuk akun media sosial calon nasabah, yang dapat membahayakan privasi.
9. Debt Collector Tidak Memiliki Sertifikat
Debt collector (DC) pinjol ilegal biasanya tidak memiliki lisensi atau sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dengan mengenali ciri-ciri ini, kamu bisa lebih waspada terhadap pinjaman online ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.