Jadwal, Syarat dan Cara Cek Nama Status Penerima Bansos PKH Tahap 3 di September 2024

Sabtu 21 Sep 2024, 22:08 WIB
Bansos PKH merupakan salah satu bantuan yang masih akan di salurkan oleh pemerintah. (kjp/edited Dadan)

Bansos PKH merupakan salah satu bantuan yang masih akan di salurkan oleh pemerintah. (kjp/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, sudah memasuki tahap ketiga.

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan ini, penting untuk mengetahui tahapan cara mengeceknya.

Bansos ini hanya untuk mereka yang masuk kategori kelurga tidak mampu, dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah memenuhi syarat, akan mendapatkan saldo dana BLT PKH dengan nominal yang berbeda.

Untuk penyalurannya sendiri biasanya akan dilakukan dalam beberapa tahapan, tergantung dari kebijakannya wilayahnya.

Seperti diketahui, bansos ini merupakan salah satu upaya pemerintah, guna meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Bansos ini biasanya diberikan secara rutin dalam empat tahap dalam setahun. Saat ini masuk tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini tahapan, jadwal, serta cara cek status nama penerima BLT PKH September 2024.

Syarat Penerima BLT PKH Tahap 3 2024

  • WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  • Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Pastikan semua persnyaratannya sudah dipenuhi, agar dalam proses pengecekan maupun pendaftaran, tidak menemukan kendala.

Sementara untuk yang sudah terdata mendapatkan BLT PKH September 2024 ini, berikut ini cara melakukan pengecekannya.

Cara Cek Penerima BLT PKH Tahap 3 September 2024

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.
  • Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
  • Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
  • Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.
  • Klik “Cari Data.”

Tahapan ini cukup penting, dan pastikan saat melakukan pengecekan semua data yang diisikan harus sesuai dan benar.

Jadwal Pencairan Bansos BLT PKH 2024

Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Januari, Februari  dan Maret. 

Tahap 2: Pencairan berlangsung dari April, Mei dan Juni. 

Tahap 3: Tahap ini mencakup bulan Juli, Agustus dan September.

Tahap 4: Merupakan tahap terakhir yang akan dilsalurkan pada bulan Oktober, Nopember, dan Desember.

Jika melihat jadwal tersebut, saat ini BLT PKH September 2024 memasuki tahap ke-3.

Sementara untuk besaran nominal yang akan didapatka oleh KPM Bansos PKH 2024 ini, adalah sebagai berikut.

Penerima Bantuan PKH 2024 Berdasarkan Kategori

  • Balita (usia 0-6 tahun): Menerima Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Mendapatkan Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Bantuan sebesar Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Mendapatkan Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Bantuan sebesar Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.

Itulah informasi terkait BLT PKH 2024. Semoga informasi ini bisa membantu, khususnya bagi mereka yang terdata mendapatkan bantuan tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update