POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) melalui PT Pos Indonesia hari ini, Jumat 20 September 2024.
Bansos yang diberikan berupa bantuan untuk Keluarga Rawan Stunting (KRS), yang merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah stunting di Indonesia.
Melalui program ini, setiap KPM atau penerima yang masuk dalam kategori rawan stun ting, mendapatkan tambahan gizi berupa daging ayam dan telur.
Bantuan ini penting untuk diberikan guna memastikan bahwa anak-anak di keluarga rawan stunting mendapatkan asupan nutrisi yang cukup untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Kategori Penerima Bantuan KRS
Bantuan KRS diperuntukkan bagi keluarga yang tercatat sebagai Keluarga Rawan Stunting di data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Terdapat 1,4 juta KRS yang masuk dalam program ini. Keluarga yang memenuhi syarat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diidentifikasi sebagai keluarga yang berpotensi mengalami masalah stunting.
Selain itu, keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga dapat menerima bantuan ini, selama mereka juga tercatat sebagai Keluarga Rawan Stunting di data BKKBN.
Artinya, mereka harus memenuhi kriteria stunting yang ditetapkan oleh BKKBN.
Syarat Penerima Bantuan KRS
Berikut adalah syarat utama untuk menjadi penerima bantuan KRS:
1. Terdaftar dalam data BKKBN sebagai Keluarga Rawan Stunting.
2. Terdata di DTKS sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.
3. KPM PKH atau BPNT yang memenuhi kriteria rawan stunting.
Jika keluarga memenuhi ketiga syarat ini, maka mereka berhak menerima bantuan tambahan gizi dari pemerintah.