POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode September 2024 dengan alokasi saldo dana banstuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000.
Bagi Anda yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP-nya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berhak mendapatkan bantuan ini yang akan dicairkan langsung melalui rekening.
Program BPNT ini merupakan bagian dari bantuan sosial (bansos) yang sudah ada sejak tahun 2017, di mana penyaluran bantuannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non-tunai.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di bidang pangan.
BPNT yang diberikan oleh pemerintah ini bentuknya uang. Kendati demikian, uang yang diberikan tidak bisa diambil secara tunai. Penerima BPNT harus membelanjakan bantuan uang tersebut.
Pada bulan September 2024 ini, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan alokasi saldo dana sebesar Rp400.000.
Penyaluran dana bansos BPNT ini akan dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himbara yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, serta BSI untuk Kartu Penerima Manfaat (KPM) yang berada di wilayah Aceh.
Adapun rincian besaran saldo dana bansos BPNT ini, yaitu:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Dua bulan sekali: Rp400.000
- Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BPNT?
Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Hanya mereka yang sudah terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria sebagai keluarga kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Kriteria penerima meliputi penghasilan keluarga, kondisi tempat tinggal, dan jumlah tanggungan keluarga.