POSKOTA.CO.ID – Bantuan sosial (Bansos) tunai sebesar Rp300.000 terus disalurkan pemerintah.
Para penerima, mendapatkan dana bantuan secara tunai, setelah sebelumnya menerima surat undangan pencairan.
Bansos yang dicairkan tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Pada Jumat 20 September 2024, bantuan ini kembali dicairkan oleh pemerintah desa yang belum menyalurkan.
Terpantau sebagian besar pemerintah desa mencairkan dana bantuan sebesar Rp300.000, atau alokasi untuk tahap ke-9 pada September 2024.
Siapa yang berhak menerima BLT Dana Desa dan bagaimana cara pencairannya. Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Penerima BLT Dana Desa adalah masyarakat yang memenuhi kriteria khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Tercatat sebagai warga miskin ekstrem
Penerima BLT Dana Desa harus termasuk dalam kategori miskin ekstrem, yaitu kelompok masyarakat yang berada di garis kemiskinan terendah dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat
Penerima BLT Dana Desa sebaiknya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal ini bertujuan agar penerima bantuan dapat lebih merata dan tepat sasaran, khususnya bagi mereka yang belum tersentuh bantuan reguler dari pemerintah pusat.
3. Tercatat di data desa atau RT/RW setempat
Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini harus sudah tercatat di data desa atau RT/RW setempat sebagai keluarga miskin.
Data ini biasanya diusulkan oleh kepala desa, RT, RW, atau tokoh masyarakat yang mengetahui kondisi ekonomi warga.