Kartu Prakerja lebih diperuntukkan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan atau membutuhkan peningkatan keterampilan untuk dapat bersaing di dunia kerja.
3. Sedang Mencari Pekerjaan atau Membutuhkan Peningkatan Kompetensi
Syarat berikutnya adalah peserta harus merupakan seseorang yang sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Selain itu, program ini juga terbuka untuk pekerja yang dirumahkan, pekerja informal yang bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Prakerja hadir untuk membantu meningkatkan keterampilan mereka yang berada di situasi ini, agar dapat lebih kompetitif di pasar tenaga kerja.
4. Bukan Pejabat Negara atau Pekerja Pemerintah
Salah satu syarat penting lainnya adalah peserta program Prakerja tidak boleh merupakan pejabat negara.
Diantaranya, ialahpimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga tidak bisa mendaftar.
Kelompok-kelompok ini dilarang mengikuti Prakerja karena mereka dianggap sudah memiliki sumber penghasilan tetap atau berada di posisi yang stabil secara finansial.
5. Penerima Manfaat Hanya Bisa untuk Dua NIK per Kartu Keluarga
Kartu Prakerja juga membatasi jumlah penerima manfaat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hanya dua orang dengan NIK yang berbeda dari satu KK yang bisa menerima bantuan Prakerja.