POSKOTA.CO.ID - Dana Bansos PKH Anak Sekolah, merupakan bantuan sosial khusus yang diberikan oleh Pemerintah.
Program tersebut, diberikan kepada anak-anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Bantuan ini diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan guna meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Setiap anak yang menerima bantuan ini, akan mendapatkan nominal yang berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikan masing-masing.
Bantuan tersebut, bisa digunakan guna memenuhi kebutuhan dan keperluan pendidikan anak sekolah.
Program ini berlaku bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kategori kurang mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Guna mengetahui, apakah anak Anda berhak mendapatkan bansos PKH di September 2024, berikut cara cek di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH Anak Sekolah
- Kunjungi situs resmi Kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi data wilayah dan nama sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode dengan benar.
- Klik “Cari Data”.
- Hasilnya akan menampilkan status Anda sebagai penerima bantuan PKH 2024 atau tidak.
Pastikan saat melakukan pengecekan, semua data yang diisikan harus benar agar tidak terkendala saat melakukannya.
Sementara untuk besaran bantuan bansos PKH akan mendapatkan nominal yang berbeda-beda, tergantung dari pendidikan yang diampunya.
Besaran Bantuan PKH Anak Sekolah 2024 Berdasarkan Kategori
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Bantuan sebesar Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Mendapatkan Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun.
Semoga informasi tersebut bisa berguna, khususnya bagi mereka yang saat ini tengah menunggu pencairan Bansos PKH untuk anak sekolah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.