Segera cek nama Anda, apakah terdata sebagai penerima saldo dana gratis Rp400.000 dari Bansos BPNT (Pixabay/IqbalStock)

EKONOMI

Data NIK dan KTP Lolos Verifikasi jadi Penerima Saldo Dana Rp400.000 Bansos BPNT, Ternyata Ini Syaratnya

Jumat 20 Sep 2024, 22:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Data NIK dan KTP lolos verifikasi jadi penerima saldo dana Rp400.000 bansos BPNT, simak informasi lengkapnya di sini. 

Kabar baik bagi masyarakat yang sudah menantikan pencairan saldo dana bansos Rp400.000 dari pemerintah. 

Dari informasi yang beredar, di pertengahan September 2024 ini telah ada pencairan saldo untuk BPNT susulan. 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sendiri diterima sebesar Rp200.000 per bulan kepada para KPM. 

Adapun BPNT susulan ini merupakan pencairan 2 bulan, yakni alokasi Juli-Agustus 2024 sebesar Rp400.000. 

Bagi masyarakat yang berhak menerima pencairan bansos, maka data NIK dan KTP nya akan lolos verifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Setelah itu, nama akan berhasil dicek sebagai KPM aktif BPNT melalui website resmi Kemensos di internet. 

Nah jika berhasil menjadi KPM, maka dipastikan nama tersebut akan menerima pencairan saldo dana bansos dari pemerintah. 

Silahkan cek data KPM sekarang juga melalui website resmi Kemensos di internet. Caranya bisa cek di bawah ini. 

Cara Cek KPM Bansos BPNT

Jadi BPNT merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos). 

Masyarakat bisa cek data NIK dan KTP melalui website resminya dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 

Kriteria KPM Bansos BPNT

Sebagai informasi, tidak semua orang bisa menjadi keluarga penerima manfaat bansos pemerintah. 

Mereka yang terverifikasi menjadi KPM adalah pemilik NIK dan KTP dengan kriteria sebagai berikut: 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo dana bansosSaldo danabansosBPNTBantuan Pangan Non Tunairekening kks

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor