Cara Pemutihan BI Checking Kol 5 Gara-gara Galbay Pinjol, Mudah Tanpa Ribet!

Jumat 20 Sep 2024, 21:14 WIB
Cara Pemutihan BI Checking Kol 5 Gara-gara Galbay Pinjol, Tanpa Ribet! (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Cara Pemutihan BI Checking Kol 5 Gara-gara Galbay Pinjol, Tanpa Ribet! (Pexels.com/Sora Shimazaki)

POSKOTA.CO.ID - Nasabah Pinjol (Pinjaman Online) yang mengalami Galbay (Gagal Bayar) tentunya panik, sebab bikin BI Checking berstatus kol 5. 

Namun, kali ini jangan khawatir, sebab ada cara pemutihan BI Checking pada SLIK OJK, jika status kamu kol 5 akibat Galbay Pinjol

Simak berita ini agar mengetahui bagaimana cara pemutihan BI Checking, sehingga kamu bisa kembali mengajukan pinjaman online. 

Galbay pinjol tentunya memiliki resiko yang sangat membahayakan. Misalnya, status BI Checking menjadi kol 5, dengan kata lain kamu menjadi daftar hitam dalam SLIK OJK. 

Terlebih lagi jika memiliki riwayat galbay pinjol yang sangat banyak. Hal tersebut akan membuat status BI Checking menjadi Kol 5 atau riwayat kredit macet. 

Jika sudah berstatus kol 5, kamu tidak bisa mengajukan pinjaman dimanapun. 

Bahkan untuk mengajukan pinjaman di Bank saja kamu sudah tidak bisa. 

Lalu bagaimana cara membersihkan riwayat kredit yang sudah kol 5? Apakah bisa menghilangkan riwayat gagal pinjol? 

Berikut, simak tips-tips yang kami rangkum agar riwayat kredit kamu menjadi Kol 1 atau menjadi bersih kembali. 

1. Cek BI Checking

Langkah pertama, kamu harus cek BI Checking kamu melalui aplikasi resmi OJK, atau bisa melalui laman resminya OJK :

Idebku.ojk.co.id 

Cek riwayat kredit kamu melalui BI Checking, agar kamu bisa mengetahui riwayat kredit kamu yang macet, dan bisa diperbaiki. 

2. Cek riwayat kredit macet

Setelah mengetahui riwayat kredit, kamu bisa mengetahui kredit macet kamu di pinjaman mana. 

Jika sudah mengetahuinya, barulah kamu mulai bisa memperbaiki riwayat kredit kamu. 

Biasanya, akan muncul keterangan status riwayat kredit macet berada di pinjaman mana. 

Sehingga kamu bisa mengetahui kembali, pinjol mana yang belum lunas, dan bisa kamu perbaiki. 

3. Lunasi Pinjol

Untuk memulihkan BI Checking, tentunya kamu harus melunasi riwayat utang pinjol yang tertera di BI Checking. 

Jika tidak, maka status riwayat BI Checking kamu tidak akan berubah, sampai kapanpun. 

Kamu bisa hubungi pihak pinjol terkait, untuk dapat mengajukan keringanan pelunasan terutang. 

Misalnya, kamu bisa bayar pokok utang kamu, dan bunga bis kamu cicil. Atau bahkan kamu hanya bayar pokoknya saja, tanpa bayar bunga pinjaman. 

Agar tak terulang kamu harus ingat, mengajukan kredit pinjol legal akan tertulis di riwayat kredit BI Checking kamu. Untuk itu, jangan sampai kredit kamu macet. 

4. Minta surat pelunasan 

Setelah selesai melunasi utang pinjol, jangan lupa untuk meminta surat pelunasan pada pinjol tersebut. 

Surat tersebut sangat berharga bagi kamu agar bisa melaporkannya melalui OJK. 

5. Lapor OJK 

Setelah melunasi dan mendapatkan surat keterangan pelunasan, kamu harus segera melaporkannya ke OJK. 

Sehingga riwayat kredit kamu bisa diperbaiki dan bisa berubah kembali menjadi Kol 1 atau bersih. 

Melalui surat pelunasan, OJK bisa merubah riwayat kredit macet kamu, menjadi riwayat kredit lancar atau bahkan tidak ada kredit karena sudah dilunasi. 

Demikian penjelasan mengenai cara memutihkan kembali BI Checking kamu, sehingga riwayat BI Checking menjadi bersih kembali, setelah galbay pinjol. 

Ingat agar membayar pinjol legal tepat waktu, agar riwayat BI Checking kamu tetap aman dan bersih. 

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota

Berita Terkait
News Update