POSKOTA.CO.ID - Ada kabar baik bagi anak Anda yang terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), masih akan menyalurkan bantuan PKH di September 2024 ini.
Setiap individu akan menerima nominal yang berbeda-beda, tergantung dari katergori yang didapatkannya.
Sementara untuk siswa SMA yang terdata, akan mendapatkan bantuan dengan nominal Rp500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun.
Dana Bansos PKH Anak Sekolah, merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada anak-anak yang bersekolah.
Dari mulai tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Bantuan ini bertujuan guna meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.
Mereka yang mendapatkan Bansos PKH ini adalah yang masuk kategori miskin dan renta, yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bukan hanya memberikan bantuan tunai, namun program ini diharapkan mampu meningkatkan tarap hidup masyarakat prasejahtera.
Untuk mengetahui, apakah anak Anda terdeteksi mendapatkan bansos PKH di September 2024, berikut cara cek di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH September 2024
- Kunjungi situs resmi Kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi data wilayah dan nama sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode dengan benar.
- Klik “Cari Data”.
- Hasilnya akan menampilkan status Anda sebagai penerima bantuan PKH 2024 atau tidak.
Pastikan saat melakukan pengecekan, semua data yang diisikan harus benar agar tidak terkendala saat melakukannya.
Berikut ini syarat dan ketentuan yang wajib dimiliki oleh penerima Bansos PKH untuk kategori anak sekoah.
Syarat Penerima Dana Bansos PKH Anak Sekolah
- Syarat Penerima Dana Bansos PKH Anak Sekolah
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa harus memiliki KIP untuk menjadi penerima bantuan PKH
- Terdaftar di Lembaga Pendidikan
- Siswa harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Pemilik KIP harus terdaftar di Dapodik lembaga Pendidikan
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan membawa KKS
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta SKTM dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas Pendidikan
- Terdaftar sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Keluarga harus terdaftar sebagai miskin atau rentan miskin
Pastikan semua persyaratan yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, agar tidak menghambat peluang untuk mendapatkan Bansos tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.