8 Golongan Masyarakat Paling Rentan Terjerat Pinjol Ilegal: Waspadai Tanda-tandanya!

Jumat 20 Sep 2024, 19:51 WIB
Simak 8 golongan masyarakat yang mudah terjerat pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

Simak 8 golongan masyarakat yang mudah terjerat pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

2. Bunga Sangat Tinggi: Bunga yang ditetapkan jauh di atas batas yang diizinkan OJK dan sering kali tidak dijelaskan di awal.

3. Penagihan Kasar: Jika terlambat membayar, penagihan dilakukan dengan cara-cara kasar, termasuk ancaman hingga penyebaran data pribadi.

4. Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Pastikan selalu memeriksa apakah layanan pinjaman tersebut terdaftar di situs OJK.

Dengan mengetahui golongan masyarakat yang paling rentan dan mengenali tanda-tanda pinjol ilegal, kita bisa lebih waspada dalam mengelola keuangan pribadi dan terhindar dari jebakan utang yang mencekik.

Selain itu, kamu juga bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Kemudian, jangan lupa ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita terbaru di setiap harinya.

Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami masalah pada pinjol, segera selesaikan dengan baik. Semoga dengan ini bisa membantu mengatasi masalahmu dan menjaga stabilitas keuanganmu.

Berita Terkait

News Update