SELAMAT Rp2.400.000 Saldo Dana Bansos Cair untuk Nama dengan NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima BPNT 2024, Segera Cek Sekarang!

Kamis 19 Sep 2024, 19:23 WIB
Rp2.400.000 saldo dana bansos siap dicairkan bagi nama-nama yang terdaftar dengan NIK KTP sebagai penerima BPNT.. (Doc. Kemensos)

Rp2.400.000 saldo dana bansos siap dicairkan bagi nama-nama yang terdaftar dengan NIK KTP sebagai penerima BPNT.. (Doc. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak Rp2.400.000 saldo dana bansos siap dicairkan bagi nama-nama yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program bansos yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Untuk tahun 2024, BPNT memberikan bantuan total sebesar Rp2.400.000 yang akan dicairkan secara bertahap dalam beberapa bulan.

Jika NIK KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima BPNT, saldo ini bisa langsung diakses melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Rekening KKS tersebut tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Secara spesifik, bantuan yang diterima per bulan sebesar Rp200.000. Namun, bansos BPNT untuk bulan September dan Oktober akan digabungkan, sehingga total yang diterima oleh KPM mencapai Rp400.000. 

Oleh karenanya, pastikan Anda segera melakukan pengecekan untuk melihat apakah saldo dana bansos tersebut sudah cair pada tahap ini.

Salah satu cara untuk melakukan pengecekan saldo dana bansos tersebut bisa diakses melalui situs resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara Cek Bansos BPNT

Metode paling umum dan mudah diakses adalah melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status penerimaan BPNT.

1. Buka Peramban Internet

Gunakan perangkat seperti ponsel pintar, laptop, atau komputer yang terhubung dengan internet, lalu buka peramban (browser) yang biasa Anda gunakan, seperti Google Chrome, Firefox, atau Safari.

Berita Terkait

News Update