POSKOTA.CO.ID - Selamat, saldo dana gratis Rp2.400.000 tersedia bagi para pemilik NIK KTP bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut milik para pendaftar yang telah disahkan oleh pemerintah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.
Tentunya KPM dengan identitas tersebut telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana syarat penerima bansos BPNT yang telah ditetapkan.
BPNT merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah untuk membantu beban ekonomi keluarga miskin dengan cara pemeruhan kebutuhan pangan mereka.
Bansos ini diberikan dalam bentuk kartu elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang bekerja sama dengan BPNT.
Melalui BPNT juga, pemerintah berupaya memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM termasuk anggota keluarganya.
Penyaluran Bansos BPNT
KPM BPNT dapat membeli bahan pangan seperti beras, telur, dan sebagainya di e-warong yang memiliki tanda lokasi penyaluran BPNT.
Transaksi tersebut dilakukan secara non tunai menggunakan saldo yang tersimpan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ditransfer oleh pemerintah setiap tahapnya.
Bantuan BPNT penyalurannya dilakukan secara non tunai melalui bank-bank mitra di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI (tambahan untuk wilayah Aceh).
Besaran bansos BPNT yaitu Rp400.000 per tahap atau Rp200.000 per bulannya. Setiap tahap terdiri dari dua bulan, KPM dapat mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima BPNT
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima untuk mendapatkan saldo dana gratis dari BPNT.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial
- Masuk dalam kategori keluarga tidak mampu
- Penghasilan rendah
- Tidak berafiliasi dengan ASN, TNI, Poliri atau anggota BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Bukan pendamping sosial PKH