Sanksi Bagi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Nasabah karena Galbay, Tak Perlu Khawatir dengan Ancaman Ini

Kamis 19 Sep 2024, 23:16 WIB
Ilustrasi penyebaran data pribadi nasabah oleh DC pinjol (freepik.com)

Ilustrasi penyebaran data pribadi nasabah oleh DC pinjol (freepik.com)

Baik untuk layanan pinjol ilegal maupun yang sudah terverifikasi OJK.

Dengan cara seperti itu jelas bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin pemiliknya, dalam hal ini nasabah, adalah termasuk tindakan kriminal.

Terlebih jika kemudian data pribadi tersebut disalahgunakan untuk megeruk keuntungan pribadi.

Sanksi bagi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan terkait operasional DC pinjol. Mulai dari pendaftaran, suku bunga, sampai praktik penagihan utang-utang nasabah.

Jika nasabah mendapatkan ancaman penyebaran data tanpa izin maka harap segera laporkan ke OJK, terutama terhadap pinjol legal.

Saat melakukan aktivitas penagihan utang di lapangan, DC pinjil dilarang melakukan hal-hal yang merugikan nasabah.

Entah itu berupa teror, ancaman, intimidasi, termasuk pada penyebaran data pribadi nasabah yang mengalami galbay.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, sanksi serius akan dikenakan untuk debt collector pinjol.

DC pinjol yang melanggar ketentuan di atas berpotensi terjerat berbagai jenis sanksi atau hukuman

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara untuk seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, serta ada denda administratif.

Sanksi tersebut sesuai dengan yang sudah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

UU Terkait Penyalahgunaan Data

Sementara itu, jika ada bukti penyalahgunaan data oleh DC pinjol atau orang lain untuk hal tertentu, maka oknum tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Berita Terkait
News Update