Dalam hal ini, polisi mengamankan satu bundel pengajuan kredit kendaraan, sertifikat fidusia, faktur, BPKB, STNK dan surat keterangan yang dikeluarkan pejabat pembuat akta.
Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana atau pasal 35 Undang-Undang no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
"Para tersangka terkena ancaman selama 5 tahun hukuman penjara," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.