POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tiga pria ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota karena membeli kendaraan mobil dari pihak leasing menggunakan dokumen palsu alias fiktif.
Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Iskandar mengatakan, ketiga tersangka ialah RAI, MAH, dan FR.
Peristiwa ini terjadi pada, Kamis 25 Juli 2024. Berdasarkan laporan yang diterima ke polisi, kasus tersebut bermula saat tim Cyber melakukan pencarian melalui media sosial Facebook tentang jual beli kendaraan.
Disaat yang sama, sebuah postingan hendak akan menjual unit kendaraan roda empat di lokasi parkir lantai 2 Bekasi BTC Mall, Bekasi Timur.
"Dari patroli Cyber tersebutlah, pelaku sering lakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak pembiayaan dari PT Adira Finance," kata Dedy, Rabu, 18 September 2024.
Dari lokasi tersebut, ketiga tersangka ditangkap. Usut punya usut, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara membuat dokumen fiktif.
Para tersangka melampirkan dokumen seperti membuat akta jual beli (AJB) palsu, membuat slip gaji palsu, rekening koran palsu dan membuat surat keterangan usaha (SKU) palsu untuk membeli kendaraan secara kredit.
"Modusnya, karena ini leasing, pelaku menyewa rumah kontrak, di Pondok Gede dan membuat AJB yang dipalsukan, lalu membuat slip gaji seolah-olah dia bekerja sehingga pada saat melakukan kredit di suatu PT tersebut bisa disetujui," jelasnya.
Dinilai dokumen tersebut sangat mirip dengan yang aslinya, ketiga tersangka mengajukan permohonan membeli mobil secara kredit di berbagai leasing.
Tidak tanggung-tanggung, delapan unit mobil dibeli para pelaku dengan cara modus yang sama. Setelah permohonaan berhasil diajukan, justru para pelaku melarikan diri dan tak membayar kredit. Alhasil, pihak leasing melakukan investigasi kepada para tersangka.
"Para pelaku ini tidak membayar kembali, menghilangkan diri, dan semuanya itu sebanyak delapan unit," ungkapnya.