Ajukan Pinjaman Hingga Jutaan Rupiah di Aplikasi Pinjol Legal yang Diawasi OJK Ini, Tanpa Khawatir Galbay!

Kamis 19 Sep 2024, 19:37 WIB
Ilustrasi mengajukan pinjaman di aplikasi Pinjok (Elf-Moondance/Pixabay)

Ilustrasi mengajukan pinjaman di aplikasi Pinjok (Elf-Moondance/Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dapat diajukan pinjamannya tanpa harus khawatir gagal bayar (galbay). Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Aplikasi pinjol adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman uang di saat-saat genting.

Limit saldo yang bisa didapatkan dari Pinjol juga bisa didapatkan mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Suku bunga yang ditawarkan oleh aplikasi pinjol ini juga sangat bervariatif namun tidak menyiksa.

Sebab, para nasabahnya bisa mendapatkan suku bunganya mulai dari 0 persen hingga 3 persen efektif per bulannya.

Aplikasi pinjol memiliki dua jenis yang beredar di internet, yaitu pinjol legal dan illegal.

Aplikasi pinjol legal adalah aplikasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki kejelasan hukum yang pasti.

Sedangkan aplikasi pinjol illegal adalah aplikasi yang tidak diawasi OJK dan tidak memiliki kejelasan hukum.

Biasanya, aplikasi pinjol illegal menawarkan pinjaman saldo dana dengan limit yang besar dan suku bunga yang tinggi.

Apabila galbay, para nasabah pinjol illegal akan ditagih oleh Debt Collectornya dengan cara meneror.

Silakan simak informasi seputar daftar pinjol legal yang diawasi oleh OJK dan memiliki suku bunga rendah di bawah ini.

Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK

Berita Terkait

News Update