POSKOSTA.CO.ID - Masyarakat kini bisa dengan mudah ajukan penerima bantuan sosial (bansos) lewat Hp hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui aplikasi Cek Bansos.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat kategori prasejahtera yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS).
Adanya inovasi terbaru yang dilakukan Kemensos dengan meluncurkan aplikasi Cek Bansos kini memudahkan masyarakat untuk sama-sama memantau penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Masyarakat yang berada dalam kategori miskin dapat mengajukan diri sebagai penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan adanya fitur Usul dan Sanggah memungkinkan masyarakat mengajukan atau melaporkan penerima bansos.
Syarat Penerima Bansos Kemensos
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus masuk dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos. Data ini mencakup keluarga dengan kondisi ekonomi rentan atau miskin. DTKS adalah basis utama penentuan penerima bansos.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
Identitas resmi, seperti KTP dan KK diperlukan untuk mendaftar dan mengajukan diri sebagai penerima bansos. Data ini penting untuk verifikasi oleh Kemensos.
3. Kriteria Kelayakan Ekonomi
Calon penerima harus berasal dari keluarga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Kategori ini biasanya dilihat dari pendapatan keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan dari Program Lain
Penerima bansos biasanya tidak boleh sedang menerima bantuan dari program bantuan pemerintah lainnya.
Terkecuali program tersebut termasuk dalam kebijakan yang dapat digabungkan, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).