SELAMAT NIK e-KTP yang Terpilih Berhasil Menerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024!

Rabu 18 Sep 2024, 08:45 WIB
Selamat NIK e-KTP ini terpilih untuk menerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Selamat NIK e-KTP ini terpilih untuk menerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang berhasil terpilih menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Saat ini pemerintah telah mendata sejumlah NIK e-KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap penerima bantuan ini, wajib memenuhi syarat yang tertera pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa mendapatkan saldo dari bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

  • WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  • Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
  • Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Program bantuan sosial PKH ini menjadi salah satu terobosan pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan yang ada di masyarakat Indonesia.

Adanya bantuan ini masyarakat bisa sebaik mungkin memanfaatkan uang yang diberikan pemerintah untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, penerima akan mendapat uang bantuan dengan nominal sesuai dengan kategori KPM yang sudah ditentukan.

Nominal Saldo Dana Bansos PKH 2024

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Selama setahun proses penyaluran bantuan dari pemerintah ini akan terbagi menjadi empat tahapan.

Artinya bantuan akan disalurkan secara bertahap, tidak langsung dicairkan saat di awal atau akhir tahun saja.

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024

  • Tahap pertama dilakukan Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua dilakukan April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga sedang dilakukan pada Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat akan dilakukan pada Oktober hingga Desember 2024.

Untuk dana bantuan dengan nominal Rp2.400.000 dari pemerintah akan digulirkan  kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia mendapat uang Rp600.000.

Pemerintah akan melakukan proses pencairan dana bantuan ini kedalam dua tahap yang pertama bisa melalui Pos Indonesia dan yang kedua melalui Bank Himbara yang meliputi, BRI, BNI, Mandiri.

Berita Terkait
News Update