2. Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 64 Tahun
Calon peserta harus berusia minimal 18 tahun dan tidak lebih dari 64 tahun pada saat mendaftar. Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa peserta program adalah individu yang siap untuk memasuki atau mengembangkan karier dalam dunia kerja.
3. Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal
Peserta program Kartu Prakerja tidak boleh sedang terdaftar dalam pendidikan formal, baik di sekolah maupun perguruan tinggi.
Program ini ditujukan untuk calon peserta yang sudah menyelesaikan pendidikan formal dan ingin meningkatkan keterampilan mereka di luar lingkungan akademis.
4. Sedang Mencari Pekerjaan atau Pekerja/Buruh
Program ini ditujukan bagi individu yang sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja mereka, serta pekerja atau buruh yang tidak menerima upah, sedang dirumahkan, atau terkena PHK.
5. Bukan Anggota Pejabat Negara atau ASN/TNI/Polri
Calon peserta tidak boleh merupakan anggota pejabat negara, pimpinan, anggota DPRD, ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Ini untuk memastikan bahwa program ini berfokus pada masyarakat umum dan bukan pada mereka yang sudah berada dalam posisi pemerintahan atau kepemimpinan formal.
6. Maksimal Dua NIK dalam Satu KK
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja. Hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih penerima manfaat dalam satu keluarga.