Selamat, Nama dan NIK KTP Ini Valid sebagai Penerima Dana Bansos Rp2.400.000 BPNT 2024, Cek Status KPM dan Mekanisme Distribusi Bantuan!

Rabu 18 Sep 2024, 18:26 WIB
NIK KTP tervalidasi akan menerima dana bansos BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

NIK KTP tervalidasi akan menerima dana bansos BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

Dengan bantuai sebesar Rp200.000 per bulan, KPM BPNT akan mendapat total Rp400.000 setiap tahap pencairan menggunakan KKS, dan jumlah keseluruhan Rp2.400.000 selama satu tahun.

Sementera untuk penciran via PT Pos Indonesia, penerima manfaat BPNT akan menerima bantuan setiap tiga bulan sekali.

Syarat Penerima BPNT

Bagi Anda yang ingin menjadi KPM, berikut ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Warga Negara Indoneia (WNI)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos
  • Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, atau BUMD
  • Calon KPM memiliki taraf ekonomi rendah atau rentan miskin

Cara Cek Bantuan BPNT Lewat Hp

Setelah mendaftar dan valid menjadi penerima bansos BPNT, Anda dapat mengecek status penerimaan dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

  • Kunjungi Situs Resmi: Akses laman Cek Bansos Kemensos via link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Hp atau perangkat elektroik mendukung lainnya
  • Masukkan Data Diri: Isi kolom wilayah dan nama sesuai yang tertera di KTP
  • Isi Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang terdiri dari empat huruf
  • Proses Pencarian: Klik tombol 'Cari Data' untuk memulai pencarian Anda
  • Lihat Hasil: Status penerimaan bansos Anda akan ditamplk di layar

Demikian informasi seputar pencairan dana bansos BPNT 2024. Lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan nama Anda sudah menerima bantuan dari pemerintah.

Disclaimer: Artikel ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan bantuan sosial, khususnya BPNT. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pendampin sosial ataupun pemeritah setempat sesuai domisili.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update