POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) saat ini marak digunakan oleh masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana cepat, terdapat beberapa daftar aplikasi yang bisa digunakan dengan aman.
Sebagai pengguna pinjol, tentunya kamu sudah mengetahui terdapat dua jenis yaitu legal dan ilegal.
Perbedaan ini dinilai cukup mencolok, karena pinjol legal biasa resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan, pinjol ilegal biasanya sistem pengajuannya tidak mengikuti standar dari Asosiasi Pendanaan Fintech Bersama Indonesia (AFPI).
Dilansir dari kanal Youtube Muhamad Ardin, terdapat beberapa pinjol legal aman di gagal bayar (galbay) dan tidak masuk slik OJK.
Daftar Pinjol Legal Tidak Masuk Slik OJK
1. Indosaku
Indosaku merupakan salah satu fintech yang tidak memiliki DC lapangan, tidak masuk slik OJK dan tidak melakukan sebar data apabila nasabah galbay.
Semisal kamu mendapat ancaman untuk dilakukan sebar data, bisa jadi itu hanya suatu tindak penegasan untuk nasabah membayar tagihan yang ada.
2. Ada Modal
Aplikasi Ada Modal ini juga tidak memiliki DC lapangan dan tidak menyebar data saat nasabah melakukan galbay.
3. Pinjamnwinwin
Aplikasi pinjaman online ini bisa untuk digunakan dengan aman, lantaran tidak memiliki DC lapangan dan tidak masuk dalam slik OJK.
Apabila nasabah melakukan galbay, pinjamwinwin tidak akan melakukan sebar data, karena aplikasi ini sudah berizin OJK.
Nah itu dia tiga daftar aplikasi pinjol yang aman dari sebar data apabila kamu melakukan galbay.