Jika pihak pinjol tidak bersedia melakukan restrukturisasi pinjaman, cobalah untuk melakukan negoisasi ulang. Coba untuk usulkan perubahan seperti pengurangan jumlah cicilan, perpanjangan tenor, atau penurunan suku bunga.
3. Segera Blokir Nomor Tidak Dikenal
Untuk menghindari panggilan dari nomor telepon yang tidak diinginkan, kamu dapat memblokir nomor-nomor tersebut melalui pengaturan ponsel kamu. Dengan memblokir nomor yang sering menghubungi, kamu dapat mengurangi gangguan dari debt collector.
4. Hubungi Pihak OJK
Jika pinjaman online yang diajukan tidak dapat dilunasi dan tagihan semakin menumpuk, kamu bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan masalah ini. OJK dapat memberikan bantuan dan saran mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak pinjol.
Menghadapi galbay memang perlu adanya pendekatan yang proaktif dan tepat.
Dengan mengikuti solusi dan langkah-langkah di atas, kamu bisa mengelola situasi gagal bayar dengan lebih baik dan mengurangi dampak negatif dari penagihan oleh debt collector.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.