Bantuan Sosial BPNT Murni dan Plus akan Cair Lewat KKS, Apa Perbedaannya?

Rabu 18 Sep 2024, 22:56 WIB
Lihat di sini perbedaan BPNT murni dan BPNT plus. (kemensos/Dadan)

Lihat di sini perbedaan BPNT murni dan BPNT plus. (kemensos/Dadan)

Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

3. Kategori Keluarga Tidak Mampu

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4. Penghasilan Rendah

Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD

Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

6. Tidak Menerima Bantuan Lain

Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

7. Bukan Pendamping Sosial PKH

Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.

Itulah informasi mengenai perbedaan BPNT murni dan BPNT plus serta kriteria penerimanya. Simak terus update berita mengenai pencairan bansos di website Kemensos resmi dan media sosial Instagram @kemensosri.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update