POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Murni dan BPNT Plus akan cair lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, sebelumnya Anda perlu mengetahui perbedaan bantuan tersebut dalam artikel ini.
Ada dua jenis kategori BPNT yang disalurkan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu yaitu BPNT Murni dan BPNT plus Program Keluarga Harapan (PKH).
Kartu Merah Putih yang dipegang oleh KPM BPNT hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT Murni.
Sedangkan Kartu Merah Putih yang dipegang oleh KPM PKH bisa dipergunakan untuk penyaluran dan pencairan kedua bantuan tersebut yaitu PKH dan BPNT atau BPNT Plus.
Dikutip dari Youtube Channel Pendamping Sosial, BPNT murni, penerima bantuan ini belum mendapatkan bantuan PKH walaupun ia memiliki komponen anak balita, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas yang ada di dalam keluarga.
Seperti yang kita ketahui, untuk mendapatkan bansos PKH ini harus memiliki salah satu komponen di atas yaitu komponen kesehatan, komponen pendidikan atau komponen kesejahteraan sosial. Tapi kenapa pemegang BPNT murni ini belum mendapatkan PKH.
"Jadi setahu saya untuk mendapatkan PKH ini walaupun namanya berada di dalam DTKS atau memiliki komponen PKH tadi tetap tidak bisa otomatis masuk ke dalam KPM PKH karena harus menunggu kuota terlebih dahulu dari pusat atau dari Kemensos ketika sudah ada kuota anggarannya." kata Pendamping Sosial, 2022.
Besaran Dana bansos BPNT dan PKH
Adapun terkait besaran bansos BPNT dan PKH akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000.
Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bentuknya berupa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang bisa dipakai besaran yang akan diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan dan akan diberikan setiap dua bulan.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Adapun kriteria penerima bansos BPNT adalah sebagai berikut ini