POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan Pemerintah sebagai bantuan sosial untuk keluarga pra sejahera
Bansos PKH diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM yang dinyatakan layak menerima saldo bantuan PKH, akan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendaftaran ke DTKS akan melalui verifikasi dan validasi identitas calon penerima guna keakuratan informasi.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2024
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
• Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
Saldo dana bansos PKH 2024 disalurkan dalam 4 tahap dengan rincian tiga bulan per satu kali tahapnya.
Saat ini program bansos PKH 2024 sudah memasuki tahap 3 yang pencairannya disalurkan secara bertahap selama Juli, Agustus, hingga September.