Sudah Ditandatangani Menteri! 15 Golongan dengan NIK KTP Ini Tak Layak Terima Bansos

Selasa 17 Sep 2024, 11:59 WIB
Inilah 15 golongan pemilik NIK KTP yang tak layak menerima bansos dari pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Inilah 15 golongan pemilik NIK KTP yang tak layak menerima bansos dari pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri – Golongan pensiunan dari ketiga institusi ini juga harus dinonaktifkan.

8. Guru tersertifikasi – Penerima yang memiliki profesi sebagai guru dan sudah bersertifikat.

9. Penerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD – Penerima dengan penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD).

10. Menolak bantuan sosial – Penerima yang secara tegas menolak menerima program bantuan seperti PKH, BPNT, atau KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

11. Berpenghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) – Penghasilan yang melebihi batas upah minimum daerah.

12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan – Orang yang tercatat sebagai pengurus atau pemilik usaha.

13. Tenaga kesehatan – Termasuk dalam kategori tenaga kesehatan yang aktif bekerja.

14. Perangkat desa aktif – Penerima yang masih berstatus perangkat desa.

15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kemensos – Penerima yang sudah mendapatkan bantuan dari sumber lain di luar Kementerian Sosial.

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, keputusan 15 golongan yang tak layak dapat bansos tersebut diatur berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024, tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Belum Terima Bansos?

KPM yang merasa bantuan sosial mereka tidak cair pada periode Juli-Agustus 2024, silakan untuk instrospeksi diri.

Jangan-jangan, mereka atau ada anggota keluarga yang masuk ke dalam salah satu dari 15 golongan tersebut.

Berita Terkait
News Update