Cara ini juga bisa menjadi efektif untuk menghindari ketidaknyamanan saat mendapat tawaran dari platform pinjol atau tagihan dari DC.
Anda bisa melapor ke OJK dan melampirkan bukti-bukti berupa gambar atau screenshoot. Nantinya OJK akan memberi tindakan jika terbukti adanya pelanggaran.
Kemudian jika ternyata yang memberi tawaran adalah pinjol ilegal, OJK bisa melakukan investigasi dan memblokir platform tersebut.
Laporan terkait pinjol ini bisa disampaikan melalui saluran kontak OJK di 157 atau email di [email protected] atau [email protected].
Itulah informasi terkait langkah yang bisa dilakukan jika nomor HP Anda dijadikan kontak darurat pinjol dan mengalami teror dari DC pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.